23 Agustus 2013

Bupati Larang Bongkahan Giok Dibawa ke Luar Nagan

Bupati Nagan Raya Drs HT Zulkarnaini menegaskan, pihaknya kini melarang setiap orang membawa bongkahan batu Giok atau batu alam yang diperoleh di kawasan Gunung Singgah Mata, Kecamatan Beutong, ke luar dari kabupaten itu. Batu alam itu, hanya bisa dibawa ke luar dari Nagan apabila sudah diolah dalam bentuk aksesoris atau batu cincin siap pakai, yang diolah oleh pengrajin di kabupaten setempat.
“Bagi yang nekat membawa batu Giok Nagan dalam bentuk bongkahan, akan ditindak tegas, dan batunya kami sita untuk daerah,” kata HT Zulkarnaini, Minggu (28/12). Dikatakannya, aksi pengambilan batu alam di kawasan Gunung Singgah Mata, Kecamatan Beutong, kini sudah sangat meresahkan. Pasalnya, aksi itu sudah mengarah pada pengrusakan lingkungan.
Karena itu, Pemkab Nagan Raya segera melakukan pertemuan dengan pihak terkait, guna mencari solusi supaya kerusakan alam tidak semakin parah, serta masyarakat tetap bisa diberdayakan.
Ia juga memerintahkan intansi terkait di jajaran Pemkab Nagan Raya, untuk segera mengambil tindakan pencegahan terhadap pengiriman batu alam ke luar daerah, seperti yang tertangkap beberapa hari lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, polisi militer beserta petugas Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Nagan Raya, Rabu (24/12) malam, mengamankan sekitar 500 kilogram aneka batu alam jenis Giok asal Gunung Singgah Mata, Kecamatan Beutong.
Operasi itu dilakukan petugas terhadap angkutan penumpang umum L300 serta mobil pribadi yang melintasi jalan Meulaboh-Jeuram di kawasan Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Asnida (52) wanita menetap di Ujong Baroh, Meulaboh, Aceh Barat yang selama ini pencinta batu giok memperlihatkan batu giok di seluruh jari tangannya, Kamis lalu.SERAMBI/RIZWAN 

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2014/12/29/bupati-larang-bongkahan-giok-dibawa-ke-luar-nagan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar