23 Desember 2013

Bisnis Giok akan Dikutip Retribus

Pemkab Aceh Barat akan mengutip retribusi pada pedagang batu giok di pelataran kompleks Mal Pasar Bina Usaha Meulaboh. Nilai tarif itu akan diatur dalam qanun yang tentunya juga berdasarkan ukuran lapak penjualan batu giok itu, seperti ukuran 1 x 1 meter, maka wajib membayar Rp 1.000 per hari.  
Kepala Unit Pelaksana Teknis Kegiatan (UPTD) Pasar Bina Usaha Meulaboh dari Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Barat, Darwin mengatakan sebelumnya para penjual giok itu berjualan di trotoar, sehingga mengganggu pengguna jalan. Karena itu, kini mereka sudah tertib berjualan di kompleks pelataran mal.
“Namun untuk tahap-tahap awal ini masih belum diambil retribusi, tetapi ke depan harus diambil sesuai qanun, apalagi lokasi tersebut butuh tenaga kebersihan. Rektribusi sesuai lapak yang dibuka seperti 1 x 1 meter hanya membayar Rp 1.000 per hari,” kata Darwin kepada Serambi kemarin.
Menurut Darwin, puluhan pedagang giok membuka lapak jualan di lokasi itu, ditambah banyaknya calon pembeli atau pembeli, sehingga tempat tersebut, terutama pada malam hari mencapai ribuan orang dan seperti pasar malam. “Ini sebuah peluang bisnis. Ke depan diharapkan akan dibuat sebuah lapak yang lebih tepat,” ujarnya.
Akan diadakan pameran
Secara terpisah, Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai mengatakan pihaknya akan mengadakan pameran batu giok berkerjasama sejumlah elemen di Aceh Barat di Mal Pasar Bina Usaha, Meulaboh. Pameran ini merupakan rangkaian memeriahkan peringatan ke-116 tahun gugur pahlawan nasional, Teuku Umar, 11 Februari 2015. “Kegiatan itu sedang kita finalkan,” kata Kapolres.
Warga Negara Australia saat melihat batu giok yang dijual di pelataran Mal Pasar Bina Usaha Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (16/1).SERAMBI/RIZWAN 

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2015/01/17/bisnis-giok-akan-dikutip-retribusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar